Kamis, 08 Juni 2017 12:37 WIB

Polisi Sita Rokok Tanpa Cukai dan Minuman Kedaluwarsa

Editor : Sandi T
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo. (ist)

PEKANBARU, Tigapilarnews.com - Polsek  Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu menyita puluhan rokok tanpa cukai dan makanan minuman kedaluwarsa dari sejumlah warung saat melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Bulan Ramadan.

"Tindakan yang diambil polisi mengamankan makanan, minuman kadaluarsa serta rokok tanpa cukai. Dan diberikan imbauan kepada pedagang lainnya agar tidak menjual barang tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (8/6/2017).

Pada kegiatan Rabu (7/6/2017) tersebut diamankan pertama disita rokok tanpa cukai di kedai milik seorang Aparatur Sipil Negara, KN (45) di Simpang SKPD Desa Rambah. Adapun barang yang disita 2,5 dan 3,5 slop rokok merk Luffman warna merah dan warna abu-abu.

Dari pedagang kedua LS (56) di tempat yang hampir berdekatan dengan yang pertama disita rokok ilegal tak hanya merek Luffman. Rinciannya lima dan 5,5 slop rokok merk Luffman warna merah dan abu-abu serta masing-masing dua slop rokok merk Coffe Stik dan Sixteen. 

"Kemudian disita juga dari penjual AH (51) diantaranya 29 slop rokok merk Hmild dan masing-masing satu slop rokok merk Glend dan Aple," ungkap Guntur.

Sementara untuk makanan dan minuman kedaluarsa ditemukan dari warung milik DS (39). Adapun barang yang disita 26 bungkus Mie Sedap, empat dan tiga botol minuman Coca Cola ukuran besar dan kecil.

Ada juga 15 botol minuman merk soya, tujuh Pulpy Orange, satu botol Fanta kecil, sembilan botol Fresh Tea, 12 botol minuman merk Coolant, satu Green Tea, dan tiga kaleng Pocari Sweat.

sumber: antara


0 Komentar