Rabu, 26 Juli 2017 13:59 WIB

Polda Riau Tetapkan PT Hutahean Sebagai Tersangka

Editor : Sandi T
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo. (ist)

PEKANBARU, Tigapilarnews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan PT Hutahean sebagai tersangka dugaan perizinan ilegal penggunaan lahan di luar hak guna usaha seluas 835 hektare.

"Berdasarkan hasil penyelidikan perkara diduga telah terjadi tindak pidana berupa melakukan perkebunan kelapa sawit tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (26/7/2017).

Izin yang dimaksud adalah pelepasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan operasi dari Bupati Rokan Hulu. Penetapan itu pascaditingkatkannya proses penyelidikan menjadi penyidikan atau tahap II pada 24 Januari 2017.

Selanjutnya tim Ditreskrimsus Polda Riau turun ke lokasi bersama empat ahli yang digandeng untuk pengukuran serta penelitian surat surat dan dokumen. Pada perkebunan itu yang bermasalah ada di Afdeling VIII Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul.

"Proses penyidikan terus dilakukan, termasuk jika kemungkinan adanya keterlibatan atau tanggung jawab perorangan oknum pimpinan perusahaan yang bertangung jawab atas penggunaan kawasan itu," ujar Guntur.

Perkara itu berawal dari laporan kelompok masyarakat Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau. Koordinator KRR Fachri Yasin melaporkan 33 perusahaan di Riau diduga telah melakukan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal.

Menurut Fachri, berdasarkan data Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPRD Riau, Ada 33 perusahaan sawit tadi diduga berada di dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare.

Kemudian seluas 203.977 hektare kebun sawit lagi ditanam tanpa menggunakan izin hak guna usaha (HGU). Dari 33 perusahaan ada empat yang naik ke penyidikan yakni PTPN V, PT Ganda Hera Hendana, PT Seko Indah dan PT Hutahaean yang kemudian ditetapkan tersangka.

"Praktek ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.5 triliun lebih," bebernya.

sumber: antara


0 Komentar