Kamis, 08 Juni 2017 11:31 WIB

Penambahan Komisioner KPU-Bawaslu Harus Didasarkan Kajian Mendalam

Editor : Rajaman
Fadli Ramadhanil dalam sebuah diskusi (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya diputuskan berdasarkan pada suatu kajian mendalam.

"Kami dari awal menolak untuk penambahan jumlah anggota dua lembaga ini. Sederhana saja, belum ada sebuah kajian mendalam terkait evaluasi kelembagaan KPU dan Bawaslu," ujar Fadli di dalam keterangan pers, Kamis (8/6/2017).

"Artinya, dari pekerjaan dua lembaga ini sebenarnya belum bisa disimpulkan apa anggota memang perlu ditambah atau tidak," lanjut Fadli.

Fadli setuju saat ini salah satu tantangan yang dihadapi anggota KPU dan Bawaslu adalah mempersiapkan penyelenggaraan pemilu gabungan 2019.

Namun, dia menilai keberhasilan persiapan pemilu serentak itu tidak harus melalui penambahan jumlah komisioner, seperti yang telah disepakati Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu bersama pemerintah pada Senin (5/6).

"Karena di sisi lain, penambahan jumlah komisioner ini bisa mempersulit konsensus di internal, sehingga pengambilan keputusan, misalnya terkait peraturan pemilu, jadi sulit," tutur dia.

Apalagi, berdasarkan informasi yang dihimpun Perludem, kebutuhan mendasar KPU dan Bawaslu diketahui bukanlah komisioner baru, namun lebih pada penambahan staf atau "supporting staff" pada Sekretaris Jenderal yang dapat memenuhi kebutuhan teknis pemilu, ungkap Fadli.

"Yang diperlukan itu mungkin penambahan pejabat eselon I atau selevel deputi, yang bisa menghubungkan kepala biro dengan komisioner sebagai pengambil kebijakan. Intinya penambahan komisioner tidak perlu," terang dia.

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu bersama pemerintah menyepakati penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum dari tujuh menjadi 11, dan Badan Pengawas Pemilu dari lima menjadi sembilan.

Wakil Ketua Pansus Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan keputusan itu diambil dengan pertimbangan Pemilu 2019 pelaksanaannya lebih sulit dibanding pemilu sebelumnya, karena Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif dilakukan serentak pada satu hari.
 


0 Komentar