Rabu, 07 Juni 2017 22:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyalurkan kepada penerima manfaat sebanyak 7.685.289 Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Data kami hingga 6 Juni 2017, telah disalurkan sebanyak 7,6 juta KIP kepada penerima manfaat," ujar Sekretaris Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Thamrin Kasman, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Kartu tersebut disalurkan langsung ke tangan penerima manfaat. Kemdikbud pada 2017, mencetak sebanyak 17.927.308 kartu. Namun, setelah ditelusuri, hanya dibutuhkan sekitar 7,6 juta kartu baru.
Pada 2016, Kemdikbud menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 19,2 juta siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Tujuan dari PIP adalah untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin melanjutkan sekolah sampai lulus dan membantu anak yang putus sekolah kembali ke sekolah.
"Untuk mendapatkan data sasaran penerima manfaat PIP secara akurat, Kemdikbud menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikoordinasikan dengan data dari Kementerian Sosial, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)." Kemdikbud juga menerbitkan Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Nomor 07/D/BP/2017, serta Nomor 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 2017.
Dalam Bab III Peraturan Bersama tersebut, mengamanatkan sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah 6 sampai dengan 21 tahun pemilik KIP yang tidak bersekolah sebagai calon peserta didik/warga belajar pada saat rentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan harus diusulkan sebagai calon penerima dana atau manfaat PIP.
Sementara, prioritas sasaran penerima manfaat PIP yang dijelaskan dalam Peraturan Bersama tersebut adalah peserta didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang memiliki KIP berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Kemudian juga, peserta Didik yang terkena dampak bencana alam, Peserta Didik Inklusi, Korban Musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan (LAPAS), memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dan peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, peternakan, kehutanan, dan pelayaran/kemaritiman.
Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP dapat diusulkan dengan syarat, yakni untuk peserta didik pendidikan formal terdaftar sebagai peserta didik di sekolah, dan terdaftar dalam Dapodik sekolah. Sedangkan peserta didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai dengan 21 tahun terdaftar sebagai peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/ Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dan terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.
sumber: antara