Rabu, 07 Juni 2017 16:11 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Persekusi PMA Sebagai DPO

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena diduga telah melakukan Persekusi terhadap korban PMA (15) di Cipinang Muara, Jakarta Pusat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tim Jatanras Ditreskrimum PMJ telah meminta keterangan tambahan terhadap ketua RW Cipinang Muara. Terkait mencari keterang siapa saja yang ikut melakukan pemukulan terhadap korban persekusi PMA.

"Kemarin sudah dapatkan dua nama tersangka artinya yang melakukan pemukulan. Kita sudah dapat idenitasnya dan sudah dibuatkan sebagai DPO," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).

Argo mengaku, polisi sudah mengetahui nama kedua orang DPO itu. Namun, polisi belum dapat mengetahui identitas lengkap kedua DPO tersebut. 

"Kedua kita sudah dapatkan nama, belum dapat identitas lengkapnya. Yang pertama inisial S itu. Kita baru mengetahui tersangka siapa," tandasnya.


0 Komentar