Rabu, 07 Juni 2017 13:09 WIB

UTA'45 Lapor Perkembangan Penggelapan Aset Tanah ke PBB

Reporter : Eggi Paksha Editor : Yusuf Ibrahim
James Erikson Tamba, Staf LKBH UTA'45. (foto Esa/Tigapilarnews.com)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA'45) memastikan terus menggelorakan perjuangan terkait persoalan penggelapan aset tanah yang dilakukan Tedja Widjaja.
 
UTA'45 menilai, Tedja beserta jaringannya yang diduga bersekongkol dengan oknum Polres Jakarta Utara, oknum UPPD/UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) Tanjung Priok dan oknum BPN, harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
 
Selain itu, segenap Civitas Akademika UTA'45 dan Gerakan Mahasiswa Penegak Pancasila menyatakan dengan tegas menolak dan melawan pembodohan generasi muda dengan cara merusak dan merampok aset dunia pendidikan oleh para mafia hukum dan antek koruptor demi melanggengkan praktek korupsi dan manipulasi.
 
Kemudian, juga menolak keras segala bentuk manipulasi yang mengakibatkan perampasan tanah Yayasan UTA'45. "Setelah sejumlah aksi damai ini dilakukan, sejak 2013, kami masih akan melihat tanggapan pemerintah seperti apa. Jika tetap tidak ada tanggapan, sudah ada langkah lanjutan yang kami siapkan setelah berkosultasi dengan ahli-ahli hukum dari kampus kami. Kami sudah mempersiapkan tindakan hukum sampai kancah internasional, PBB bagian human right," ujar James Erikson Tamba, Staf LKBH UTA'45 kepada wartawan di depan Sekolah Lentera Kasih, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (07/06/2017) pagi. 
 
Sebagai catatan, kasus tersebut bermula pada 10 Oktober 2011, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan perjanjian kerja sama dengan PT. Graha Mahardikka yang ditandatangani Tedja Widjaja selaku Direktur Utama.
 
Sayangnya, Tedja tidak menjalankan kesepakatan, di antaranya membangun kampus delapan lantai, menyerahkan tanah seluas lima hektar di Cimanggis/Depok/Cibubur sebagai gedung kampus II dan menyerahkan pembayaran dalam bentuk tunai yang juga tidak pernah di selesaikan.
 
Tedja Widjaja beserta Linduwati Lesmana dan kawan-kawan, dianggap telah menggelapkan surat-surat resmi kerja sama antara Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dengan PT. Graha Mahardikka dan memalsukan tanda tangan pimpinan yayasan, untuk melakukan tindakan penipuan dan menjual aset aset yayasan kepada pihak lain.(exe)

0 Komentar