Rabu, 07 Juni 2017 23:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com — Komisi V DPR RI menolak rencana pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) Pasar Minggu karena dinilai melanggar sejumlah peraturan.
“Kami minta PUPR menunda atau bahkan membatalkan pembangunan rusunawa Pasar Minggu, karena jelas-jelas melanggar UU tentang Rumash Susun (Rusun), aturan tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) termasuk Perda No.1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi DKI Jakarta,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo dalam keterangan pers, Rabu (7/6/2017).
Menurut Sigit, setidaknya ada 3 pasal dalam UU No.20 tahun 2011 yang dilanggar dalam pembangunan Rusunawa Pasar Minggu itu, yaitu pasal 1, pasal 24 dan pasal 34. Dalam pasal 1 ditegaskan bahwa Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Namun, dalam rencana pembangunannya Rusunawa Pasar Minggu ini juga akan digabungkan dengan bangunan pasar. Padahal, UU jelas mengatur peruntukan rusun adalah untuk tempat hunian.
Kedua, pembangunan rusun harus memenuhi persayaratan sebagaimana diatur dalam pasal 24 dan pasar 34. Namun, aturan mengenai persyaratan pembangunan rumah susun meliputi yang meliputi persayaratan administrative, teknis, ekologis dan harus berdasarkan perhitungan dan penetapan koefisien lantai bangunan dan koefisien dasar bangunan yang disesuaikan dengan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah, juga dilanggar.
Berdasarkan Perda DKI No.1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi, lokasi rusunawa yang akan dibangun di Pasar Minggu Blok 01, Subblok 035 dan zona campuran dimana ditentukan ketinggian bangunan maksimal 5 lantai. Namun, dalam rencananya, Rusunawa Pasar Minggu akan dibangun sebanyak tiga tower dengan ketinggian bervariasi yakni dua tower setinggi 23 lantai dan satu tower setinggi 17 lantai.
“Rencana pembangunan tower dengan 23 lantai itu juga melanggar aturan tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan. Lokasi rusunawa Pasar Minggu yang akan dibangun itu termasuk dalam zona permukaan horizontal luar dengan batas minimum 15 km dari bandara dan batas ketinggian bangunan adalah 45 meter. Tapi, faktanya Lokasi Pasar Minggu itu hanya berjarak 11,8 km dari bandara Halim dan ketinggian rusunawa dengan 23 lantai ini bisa mencapai 92 meter. Jadi sangat membahayakan penerbangan di Halim,” terang Sigit.
Selain melanggar sejumlah peraturan, pembangunan Rusunawa Pasar Minggu itu juga mendapat pemolakan dari warga sekitar. Setidaknya ada 10 RW dan LMK menolak pembangunan Rusunawa tersebut.
Seperti diketahui, Pembangunan Rusunawa itu, sebagai salah satu proyek stategis nasional untuk mewujdukan hunian layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditengah perkotaan. Rencananya, PUPR akan membangun tiga tower dengan ketinggian bervariasi yakni dua tower setinggi 23 lantai dan satu tower setinggi 17 lantai. Dengan luas total bangunan Rusunawa adalah 100.973 meter persegi dan diperkirakan jumlah huniannya mencapai 1.274 unit dan dapat menampung 5.096 jiwa
“Kami mendapat laporan dan keluhan dari 10 RW yang menolak pembangunan rusunawa tersebut. Mereka menolak pembangunan rusunawa itu karena tidak ada sosialisasi dan tidak jelas untuk siapa peruntukan rusunawa yang akan dibangun itu. Seharusnya, pembangunan rusun dengan dana APBN ini diperuntukan untuk MBR, tapi MBR yang mana? Apalagi rencananya ada 1.274 unit yang akan dibangun untuk MBR. Warga mengeluhkan ketidakjelasan ini. Termasuk keluhan tentang dampak dari pembangunan rusunawa itu yang dinilai akan menghapus sejarah pasar minggu yang menjadi salah satu icon DKI,” tandas Sigit.