Senin, 05 Juni 2017 21:21 WIB

Polrestabes Bandung Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Cipagalo

Editor : Danang Fajar
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo (ist)

BANDUNG, Tigapilarnews.com - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga remaja pelaku penusukan hingga menyebabkan tewasnya korban bernisial N warga Cipagalo, Kota Bandung, pada Minggu (4/6).

"Korban yang berusia 18 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/6/2017).

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni RG (14), AH (17), dan TA (16) seluruhnya berhasil diamankan kurang dari 12 jam di daerah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Hendro menjelaskan, para pelaku melakukan aksi tersebut karena memiliki dendam terhadap korban yang sebelumnya pernah mengambil barang milik tersangka RG, dan AH.

"Motif para pelaku ini dilatarbelakangi karena sakit hati kepada korban dan kaka korban," kata dia.

Hendro mengatakan, dalam melakukan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Berdasarkan pemeriksaan sementara, AH dan TA melakukan pemukulan terhadap korban.

"Sementara itu, salah satu pelaku lainnya yakni RG melakukan penusukan terhadap korban," jelas Hendro.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada ketiganya guna pengembangan penyelidikan. Selain itu polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam pengeroyokan.

"Saat melakukan aksinya pelaku berjumlah enam orang menggunakan tiga kendaraan, kita berhasil menangkap tiga orang. Kita akan terus mencari tiga pelaku lainnya," kata dia.

Meski pelaku yang telah tertangkap masih di bawah umur, pihaknya tetap dilakukan penahanan. Atas pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dan satu buah pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan.

"Para tersangka diancam pasal 340 atau 338 dan atau 170 ayat 1, 2 ke 3e KUH, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun," kata dia.

Sebelumnya, korban dikeroyok enam pelaku pada Minggu (4/6), sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Cipagalo, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

Saat itu, korban hendak mencari makan untuk santap sahur bersama seorang temannya, namun saat dekat lokasi korban berpapasan dengan para pelaku dan tanpa basa basi langsung mengeroyok dan menusuk korban dengan sebilah pisau.

Setelah melakukan penusukan, para pelaku pun meninggalkan korban. Warga dan rekan korban kemudian langsung membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan terhadap korban.

Namun, akibat luka yang parah, korban pun akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit Pindad.

sumber: antara


0 Komentar