Senin, 05 Juni 2017 13:31 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Setara Institute Hendardi meminta kepada Presiden Jokowi untuk berfikir ulang terkait keinginannya melibatkan TNI dalam memberantas terorisme secara permanen melalui RUU Antiterorisme.
Selain itu, keinginan Presiden tersebut apakah tidak bertentangan dengan Konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.
"Jokowi harus jernih menangkap aspirasi banyak pihak yang menghendaki pelibatan TNI sebagai bagian dari ekspresi politik TNI dalam kancah politik nasional," ujar Hendardi, dalam keterangan pers, Senin (5/6/2017).
Menurutnya, Pelibatan TNI secara eksplisit harus ditolak dengan alasan apa pun dapat merusak sistem peradilan pidana.
"Terorisme adalah “crime” yang harus diatasi dengan pendekatan hukum yang selama ini terbukti mampu mengurai jejaring terorisme dan mencegah puluhan rencana aksi terorisme," katanya.
Hendardi menganggap, keterlibatan TNI akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme."Karena TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu," ungkapnya.
"Tidak ada hak uji (habeas corpus) atas tindakan paksa yang dilakukan oleh TNI. Jika ini terjadi akan membahayakan demokrasi, HAM, dan profesionalitas TNI itu sendiri," jelasnya.