Senin, 05 Juni 2017 12:18 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) memiliki multifungsi untuk kegiatan masyarakat. Selain arena bermain anak, interaksi dan sosialisasi, RPTRA juga diperbolehkan untuk menggelar hajatan pernikahan maupun khitanan.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta tercatat sudah ada 122 hajatan pernikahan dan 14 khitanan massal yang diselenggarakan di RPTRA.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fatahillah mengatakan, tujuan RPTRA ini untuk kepentingan orang banyak dan diperkenankan untuk melaksanakan hajatan di RPTRA.
"Kalau di rumah tidak memungkinkan untuk menggelar hajatan, kita perbolehkan dilakukan di RPTRA. Terpenting, fasilitas yang ada tetap terjaga," kata Fatahillah, Senin (5/6/2017).
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan juga harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pengelola RPTRA. Sehingga, acara yang akan dilakukan di RPTRA dapat terjadwal dengan baik.
"Pengelola dilarang mengutip uang dari kegiatan yang dilakukan masyarakat di RPTRA, semua harus free," tandasnya. (ist)