Senin, 05 Juni 2017 13:01 WIB

Formappi Minta RUU Pemilu Segera Disahkan

Editor : Rajaman
gedung DPR (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) meminta pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan, serta segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

"Pernyataan tentang penyelesaian RUU Pemilu sudah mundur-mundur terus. Padahal itu bisa mengganggu kinerja penyelenggara pemilu ke depannya," kata Peneliti Formappi Lucius Karus dalam keterangan pers, Senin (5/6/2017).

Ia menjelaskan "molornya" penyelesaian produk hukum ini juga sudah pasti mempengaruhi persiapan Pemilu gabungan 2019, yang kemudian harus dikebut tahapannya untuk menghemat waktu.

"Maka dari itu, seharusnya dalam waktu dekat ini sudah harus disahkan, agar jangan mengorbankan waktu yang lebih lama lagi," ujar Lucius Karus.

Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu hingga kini masih belum merampungkan lima isu krusial berupa ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi per dapil, metode konversi suara, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan sistem pemilu.

Terkait dengan kondisi tersebut, Lucius menilai dalam satu malam sebenarnya isu-isu krusial itu sudah dapat diputuskan. Namun, hal ini dapat dilakukan jika parlemen serius membahasnya.

"Yang kemungkinan terjadi di akhir-akhir waktu penyelesaian RUU ini pasti ada lobi-lobi politik. Ini yang membuat lama. Padahal waktu penyelesaiannya sudah jauh dari target," kata Lucius.

Oleh karena itu, menurut dia, untuk menghindari peluang transaksi politik yang lebih besar, maka perampungan RUU Pemilu ini perlu mendapatkan prioritas dari pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, dalam diskusi yang dilaksanakan Sabtu (3/6/2017), mengatakan pembahasan produk hukum terkait penyelenggaraan pemilu tersebut diperkirakan selesai pada Kamis (8/6/2017).


0 Komentar