Minggu, 04 Juni 2017 11:42 WIB

Polisi Tangkap Perampok Uang Sales PT HM Sampoerna

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

PEKANBARU, Tigapilarnews.com - Satreskrim Polres Indragiri Hulu, Provinsi Riau membekuk para perampok uang Sales PT HM Sampoerna senilai Rp500 juta lebih yang terjadi di Jalan Lintas Timur Dusun sungai Arang Kecamatan Seberida, Jumat sore (2/6/2017) lalu.

"Kurang dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Inhu beserta Polisi Sektor Seberida berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan itu," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu (4/6/2017).

Dia mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bahwa otak pelaku adalah sopir pembawa uang dari hasil penjualan rokok tersebut yakni RA (38). Dalam mobil box L300 ketika kejadian dia bersama sales yakni AF (38).

Saat kejadian ada dua orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor tiba-tiba memepet mobil dari samping kanan sambil mengetok kaca samping sopir. Setelah itu sopir berhenti dan sempat memundurkan mobilnya kemudian kedua pelaku yang memakai helm masuk ke dalam mobil.

Satu dari samping kiri dan satu dari samping kanan dimana menurut pengakuan sopir pelaku mengancam dengan berkata "Minta uang minta uang, cepat, cepat, kubunuh nanti". Lalu sopir turun menuju belakang mobil sambil mengancam dengan pisau.

"Sopir memgaku membuka box dan menyerahkan uang yang ada di brankas berupa uang tunai Rp500 juta dan dua telepon seluler serta uang dalam dompet sekitar Rp900 ribu," ungkap Guntur.

Setelah diamankan, dilakukan interogasi atau pendalaman terhadap sopir dan diakuinya kenal dengan dua pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan di rumah salah satu perampok yang bernama Rio di Tugu Elang Pulai Desa Pasar baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kembali dilakukan penangkapan di rumah pelaku lain bernama Petra Yenes di Desa Banjar Benai Kecamatan Benai. Pada Sabtu (3/6/2017) pukul 08.00 ketiganya telah diamankan oleh gabungan anggota dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan.

Dari hasil penangkapan pelaku ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp314 juta, dan dua kantong plastik uang Rp102 juta. Ternyata uang dua kantong itu tidak dari brankas, melainkan dibuang sales AF di pinggir Jl. Lintas Timur.

Hal ini dilakukannya karena takut ketahuan melanggar standar operasi prosedur perusahaan yakni tidak menyimpan uang dalam brankas. Akhirnya diketahui total uang yang berhasil diamankan Rp416 juta.

sumber: antara


0 Komentar