Sabtu, 03 Juni 2017 19:51 WIB
BINJAI, Tigapilarnews.com - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Binjai, Sumtera Utara menangkap seorang mantan narapidana JG (30) karena menyelundupkan sabu-sabu ke dalam penjara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai Jahari Sitepu menjelaskan, mantan narapidana yang berkunjung ke lembaga pemasyarakatan memiliki gerak mencurigakan.
Gerak-gerik itu terpantau melalui kamera pengawas (CCTV) sehingga Jahari meminta penjaga untuk mempersilahkan JG masuk.
"Saat diperiksa, petugas menemukan sabu-sabu yang digenggam dengan tangan kanan," kata Jahari, Sabtu (3/6/2017)
Jahari mengatakan JG alias ayong merupakan mantan narapidana yang keseharianya memperbaiki AC di lembaga pemasyarakatan itu.
"Temuan sabu-sabu seberat 2,56 gram ini langsung dilaporkan ke Polres Binjai untuk ditindak lanjuti," katanya.
Tersangka JG mengakui baru pertama kali membawa sabu-sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan itu.
"Sabu-sabu itu berasal dari Diki untuk diantarkan ke Jek yang merupakan warga penghuni lembaga pemasyarakatan," tutupnya.