Sabtu, 03 Juni 2017 20:01 WIB

Soal RUU Terorisme, BIN Minta Kewenangannya Diperjelas

Editor : Rajaman
Wawan Purwanto (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Intelejen Negara (BIN) meminta pemerintah dan DPR memperjelas kewenangannya dalam pencegahan dan penindakan terorisme. Mengingat saat ini tengah dilakukan pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme di legislatif.

Direktur Komunikasi dan Informasi BIN, Wawan Hari Purwanto mengatakan, aktivitas para terduga pelaku terorisme sudah terpantau. Namun, pihaknya serta kepolisian tidak dapat langsung menangkap atau menindak terduga tanpa adanya bukti yang jelas.

"Semua sudah dipantau, begitu sudah melakukan aksi baru ditindak, karena sudah dipantau kita bisa cepat, tapi akhirnya banyak orang yang menuduh ini rekayasa, dan jelas bukan wong sudah diawasi sebelumnya," katanya dalam satu diskusi di Jakarta Pusat, sabtu (3/6/2017).

Dia menambahkan, pengawasan terhadap para terduga pelaku tidak hanya melalui intelejen di lapangan, tapi juga dengan penelusuran aliran dana berdasarkan laporan PPATK. Tetapi itu masih belum cukup untuk menjadi alat bukti.

"Yang namanya tindakan preventif dan antisipasi dini seperti contoh aliran dana tidak wajar dari laporan PPATK, tapi untuk membuktikan aliran dana ini untuk teroris tidak bisa," jelasnya.

Wawan berharap dengan adanya rencana pembahasan RUU Terorisme dapat membuat pihaknya diberi kewenangan yang lebih baik dan jelas. "Nah kita tidak ingin saling tuduh menuduh, mangkanya kita ingin diberi kewenangan yang jelas," tutupnya.


0 Komentar