Sabtu, 03 Juni 2017 18:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis berharap agar Perpres BSSN perlu segera disinergikan dengan lembaga lain. Dalam hal ini, Kemkominfo, Lemsaneg, dan BIN yang bermitra dengan Komisi I DPR.
"Perlu dicarikan kebijakan yang hasilnya nanti dapat menciptakan sinergi pengelolaan isu siber secara tepat. Apalagi tema 'cyber war' harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik. Maka selain menimbang Kemkominfo dan Lemsaneg, perlu juga melihat persiapan BIN yang telah berproses," kata Kharis saat dihubungi, Sabtu (3/6/2017).
Meski begitu, Kharis sangat mengapresiasi dan memberikan beberapa catatan dan masukan akan lahirnya badan yang memang sangat dibutuhkan ini.
"Dilihat dari nomenklatur kelembagaan, ini merupakan lembaga baru berbentuk Badan. Apalagi menurut Perpres ini, BSSN adalah peleburan dari Lemsaneg dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," ucapnya.
Seperti disebutkan dalam Pasal 56 Perpres BSSN, untuk selanjutnya: a. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan, b. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi pada Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh BSSN .
Kharis menambahkan dampak lain berdirinya BSSN ini juga berpengaruh terhadap proses penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Persandian.
"Terutama terkait dengan penguatan peran dan fungsi apakah terhadap BSSN atau Lemsaneg atau Kemkominfo atau justru terhadap BIN, ketika dalam NA dan Draf RUU tersebut secara kelembagaan telah dirubah dan meluas menjadi BSSN. Apabila penguatannya kepada Lemsaneg itu artinya jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber," paparnya.
Terkait dengan pernah disebutnya bahwa badan siber akan diberikan mengurusi masalah hoax, tugas ini tidak tepat jika menjadi urusan BSSN.
"Masalah hoax seharusnya tetap menjadi urusan kewenangan Kemkominfo, apalagi jika terkait hoax media. Hal ini agar BSSN lebih fokus pada persandian serta pengamanan data, informasi dan siber," jelasnya.
Oleh karena itu Komisi I memandang untuk segera duduk bersama dan perlu segera dilakukan sinkronisasi dan sinergi dengan semua pihak terkait Kemkominfo, Lemsaneg, BIN.
"Harus segera," tutupnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.