Sabtu, 03 Juni 2017 00:47 WIB

JR UU PPLH Dituding Syarat Kepentingan Pribadi

Reporter : Bili Achmad Editor : Yusuf Ibrahim
Diskusi Green Ramadhan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (02/06/2017). (foto Bili Achmad/Tigapilarnews.com)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo, mengatakan Judicial Review (JR) Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) asosiasi pengusaha sawit baik APHI maupun GAPKI berbau kepentingan pribadi.
 
"Karena dari sisi pengacaranya saja, Refly Harun, ini kan komisaris BUMN. Lalu kemudian APHI dan Gapkhi kalau ada niat baik perbaikan kenapa langsung ke JR, padahal mereka kan bisa komunikasi dulu," tutur Edhy dalam diskusi Green Ramadhan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (02/06/2017).
 
Lanjut Edhy, jika para pengusaha hutan tersebut benar, lalu mengapa harus takut mengajukan JR. Padahal, undang-undang PPLH tersebut kan hanya mengacu pada perusahaan yang lalai.
 
"Ini UU spektakuler, jangan karena alasan yang belum jelas atau tersudut, terpojok dan ketakutan itu UU ini diganggu. Maka dari itu DPR tidak akan diam," papar Ketua DPP Partai Gerindra ini.
 
"Di DPR pun sudah siap kalau ada JR ada spesialis ahli untuk hadapi itu. Kita yakin waktu itu buat UU ini untuk lindungi lingkungan kita. Jadi lebih baik kita hukum beberapa perusahan yang melanggar dari pada membiarkan mereka kemudian lingkungan rusak," tandas dia.(exe/ist)

0 Komentar