Jumat, 02 Juni 2017 21:06 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus dua orang pelaku persekusi seorang remaja Putra Mario Alvian (15), di Kantor RW 03, Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Minggu (28/5/2017). Pelaku diketahui anggota Front Pembela Islam yakni, berinisial ABD (22), kemudian MAT (57).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap korban Mario.
"Sehingga kita menyelidiki laporan tersebut, dari beberapa saksi yang menerangkan bahwa benar telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Argo.
Argo menunuturkan, kronologi pemukulan ini berawal dari tersangka menayakan Mario tekait postingan yang menghina Habib Rizieq. Namun, saat ditanyakan Mario selalu mengelak sehingga tersangka kesal dan secara refleks langsung memukul.
"Tersangaka kesal, secara refleks tersangka langsung memukulnya menggunakan tangan kiri sebanyak 3 kali," ungkapnya.
Ia mengaku dari keterangan pemeriksaan tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan pasal 80 Jo pasal 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.
"Kita juga menyita barang bukti berupa, 1 lembar foto copy, 1 buah jaket merk adidas, 1 buah topi merk puma, 1 buah jaket loreng" pungkasnya