Jumat, 02 Juni 2017 15:35 WIB
BANDAR LAMPUNG, Tigapilarnews.com - Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan ribuan kemasan minyak yang diduga ilegal dengan merek dagang Candi-Mas dan CS-900.
"Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengungkap pabrik minyak goreng yang tidak mempunyai izin edar," kata Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP M.Anwar, di Bandar Lampung Jumat (2/6/2017).
Dia mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (31/5/2017) berawal dari laporan masyarakat dengan LP/612/V/2017/Spkt tanggal 31 Mei 2017.
Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan, lalu dilanjutkan dengan penggeledahan di gudang industrinya bernama PT. Asia Menara Perkasa yang ada di Jalan Pekun, Kelurahan Telukbetung Timur Kota Bandar Lampung.
Ia melanjutkan, dari hasil penggeledahan tersebut aparat menemukan kegiatan produksi pangan olahan berupa minyak goreng konsumsi yang dikemas dengan menggunakan kemasan eceran dengan merek dagang Candi-Mas Spesial dan CS-900 untuk diperdagangkan di wilayah Provinsi Lampung.
"Minyak dengan merk dagang Candi-Mas Spesial dan CS-900 itu tidak memiliki izin edar sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Unit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Budiman Sulaksono yang melakukan pengecekan mencurigakan komposisi yang tertera dalam kemasan, label SNI, label halal dan kode produksi.
Pihaknya pun melakukan pemeriksaan minyak di laboratorium Universitas Lampung, untuk mengetahui kandungannya, diketahui bahwa komposisi yang tertulis di kemasannya tidak benar.
"Bukan hanya itu, izin edar, kode produksi maupun SNI ada yang tidak berlaku dan ada yang tidak terdaftar," kata dia.
Disebutkan dalam kemasan tersebut bahwa komposisinya mengandung vitamin A dan omega, tapi setelah dicek tidak ada.
Polda Lampung telah menetapkan tersangka berinisial EB selaku pemiliknya dan telah dilakukan penahanan, untuk sementara pabrik tidak beroperasi lagi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pabrik ini sudah berjalan dua tahun dengan wilayah edar Kota Metro, Lampung Selatan dan Lampung Timur dalam sehari bisa ke luar 2500 kemasan minyak goreng.
"Pelaku ini membeli minyak secara curah lalu dikemas ke dalam kemasan dengan merek dagang Candi-Mas Spesial dan CS-900, setelah itu dijual dengan harga Rp11.000," kata dia.
Diketahui bahwa jika mengkonsumsi minyak goreng kemasan ini efek yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi tubuh manusia.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, minyak goreng konsumsi dalam kemasan sekitar 16.380 pcs dengan merek dagang Candi-Mas Spesial dan CS-900 dalam berbagai ukuran, kemasan primer kosong dengan merek Candi-Mas dan CS900 sebanyak 11.390 Pcs, kemasan kardus kosong dengan merek Candi-Mas Spesial dan CS900 sebanyak 10.035 Pcs.
Lalu, dua unit truk tangki ukuran 5000 liter, satu unit mobil pikap, satu unit alat bongkar muat berupa Forklift.
Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan di pidana penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp4 juta, lalu dengan sengaja memberikan pernyataan atau keterangan yang tidak benar pada label kemasan yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat 2 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan paling lama dipidana penjara tiga tahun dan denda paling banyak Rp6 juta.
sumber: antara