Jumat, 02 Juni 2017 11:47 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Aga Khan, pengacara mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Selain memeriksa Aga Khan, KPK dijadwalkan memeriksa empat saksi lainnya juga untuk tersangka Andi Agustinus, yakni Amelia Kasih sebagai notaris, mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertanahan Nasional RI M Rukyat Nur, Direktur CV Versatile Silicon Technology Eko Fajar Nurprasetyo, dan Staf Akademik Universitas Indonesia Bob Hardian.
Dalam dakwaan perkara e-KTP disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.
Selain itu juga terdapat empat anggota konsorsium PNRI pada proyek pengadaan paket e-KTP tersebut, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Dalam dakwaan juga disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Miryam sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, permohonan Miryam ditolak oleh Hakim Tunggal Asiadi Sembiring dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/5/2017).
sumber: antara