Kamis, 01 Juni 2017 13:47 WIB

Mercusuar Zaman Belanda di Pelabuhan Muara Baru Belum Masuk Cagar Budaya

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hermawan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Arkeolog senior tim ahli cagar budaya dan tim sidang pemugaran Pemprov DKI Jakarta, Chandriyan Attahiyat, menjelaskan sebuah mercusuar penuh coretan dan berkarat di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jalan Cumi Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan peninggalan zaman Belanda.

Chandriyan mengatakan menara mercusuar itu dibangun pada tahun 1860.

"Menara itu dulunya digunakan untuk sebagai pemandu semua kapal-kapal yang mengarah ke Pelabuhan Batavia (Sunda Kelapa). Menara itu ya memang bangunan zaman Belanda dan didirikan pada 1860 dan berdiri tegak pada tahun 1862," ungkap Chandriyan saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2017).

Chandriyan menerangkan menara mercusuar itu merupakan menara pertama di Muara Baru yang menggunakan lempengan besi cor. Posisi menara tak lagi di pinggir laut.

"Dulunya di ujung daratan posisi menara itu di Pelabuhan Muara Baru Nizam Zachman. Sekarang zamannya pencegahan banjir di Pelabuhan Muara Baru. Maka dari itu tanah di kawasan itu ditinggikan satu meter lebih. Lalu, menara ini merupakan menara yang pertama, yang menggunakan bahan besi cor. Tetapi, kondisinya memang tak sekuat dulu," katanya. 

Chandriyan menuturkan, mercusuar yang beridiri di Kawasan Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru tersebut, hingga saat ini belum dijadikan sebagai bangunan cagar budaya.

"Ini merusuar memang belum mendapatkan perhartian dari Pemprov DKI Jakarta. Karena, menara ini adalah wewenangnya Kementerian Perhubungan. Semua menara itu di bawah pengelolaan mereka. Mercusuar tersebut juga belum ditetapkan ya, sebagai bangunan cagar budaya," paparnya 

Chandriyan menjelaskan, dalam hal ini akan lakukan koordinasi berbagai pihak soal penetapannya mercusuar di Pelabuhan Muara Baru menjadi bangunan bersejarah atau cagar budaya.

"Tahap pertama dilakukan oleh kami sebagai tim cagar budaya adalah menetapkan menara itu sebagai bangunan cagar budaya. Menara tersebut belum sebagai cagar budaya saat ini. Sehingga bila dijadikan cagar budaya, kan ada aturan-aturan pelestarian yang harus ditaati oleh pihak pengelola. Apabila resmi, kami pun akan bersurat ke Kementerian Perhubungan atau Setidaknya, agar bisa berpartisipasi untuk mengelola mercusuar itu," paparnya. 

 


0 Komentar