Kamis, 01 Juni 2017 14:31 WIB

PAN Tepis Anggapan Amien Rais Terima Rp 600 Juta dari Mantan Menkes

Editor : Rajaman
Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), M. Amien Rais. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menepis anggapan mantan Ketua Umum PAN Amien Rais menerima uang Rp 600 juta dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah.

Jaksa KPK sebelumnya menyebut Amien menerima dana tersebut terkait kasus pengadaan alat kesehatan.

"Saya kira dalam banyak kasus yang terjadi di KPK kan ada orang-orang yang disebut menerima aliran dana, dalam perkembangannya bisa saja bersumber dari pengakuan sepihak," kata Waketum PAN Mulfachri Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2017).

Mulfachri menegaskan, pihaknya tidak meyakini ada aliran dana kepada Amien Rais.

"Saya yakin tidak ada hal seperti itu," tandas dia.

Sebelumnya, jaksa KPK menyebut Amien Rais menerima transfer dari Siti Fadilah sebanyak 6 kali. Setiap transfer, Amien Rais menerima Rp 100 juta.

"Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida Adlaini tersebut, selanjutnya Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF kemudian memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa Siti Fadilah," kata Jaksa dalam sidang tuntutan terdakwa Siti Fadilah di PN Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

Dalam tuntutan jaksa, Amien Rais tercatat 6 kali menerima uang aliran dari Siti Fadilah. Pertama, Amien Rais menerima uang pada 15 Januari 2007. Kemudian yang terakhir, Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007. Uang tersebut berasal dari Siti Fadilah yang didapatkan Rp 6,1 miliar kemudian ditransfer ke semua pihak termasuk Amien Rais.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus pengadan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2005 dan 2007.

Selain itu, Siti dituntut membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. Apabila Siti tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa.

Dalam persidangan, jaksa mengatakan, Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation mengaku pernah bertemu Mulya.

Menurut jaksa, Mulya saat bertemu Nuki menyampaikan Siti telah setuju untuk menunjuk langsung PT Indofarma selaku rekanan.

"Terdakwa mengatakan kepada Mulya, PT Indofarma tolong dibantu, si Nuki adik ipar Ketum PAN dan selama ini PAN bantu kita," ujar jaksa.


0 Komentar