Rabu, 31 Mei 2017 16:03 WIB
LANGKAT, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara, mengamankan seorang wanita yang masih dibawah umur karena kedapatan membawa 10 kilogram ganja yang hendak dibawa ke Sorek, Riau.
Kasatnarkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto mengatakan, perempuan yang diamankan itu berinisial MD (15) warga Dusun Barat Desa MNS Drang, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Penangkapan terhadap tersangka MD berawal dari razia di depan Pos Polisi Sei Karang Stabat terhadap bus Pusaka dengan nomor polisi BL 7667 PO yang melintas.
Ketika memeriksa barang bawaan para penumpang, polisi menemukan 10 bungkusan berisi 10 kg ganja dalam tas MD yang sendiri duduk di bangku nomor 12.
"Ketika kita tanyakan kepada supir dan kernet bus siapa pemilik tas itu, mereka mengakui pemiliknya MD," katanya di Langkat, Rabu (31/5/2017).
Akibat dari perbuatannya itu, MD dipersangkakan dengan Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Di Mapolres Langkat, MD mengaku dijemput seseorang bernama Fahmi dari rumah neneknya untuk pergi ke Aceh Utara dan membawa tas berwarna hitam dan merah yang berisikan ganja 10 kg.
Ia baru menerima upah sebesar Rp400 ribu dari Rp4 juta yang dijanjikan jika ganja tersebut sampai ke tujuannya di Sorek, Riau.
sumber: antara