Selasa, 30 Mei 2017 18:41 WIB
SURABAYA, Tigapilarnews.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran jamu ilegal bermerk “Tarzan X” dan beberapa merek lain, yang diproduksi oleh LS (57) warga Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (30/5/2017).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus ini sendir bermula saat Tim Satgas Pangan melakukan razia di daerah Demak.
Saat itu, tim khusus dari pihak kepolisian sedang menggelar razia bahan pangan di Surabaya ketika menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2017. Lalu petugas mendapati sebuah jamu yang dikemas dalam botol kecil dengan merek “Tarzan X” tersebut, dijual oleh M yang diduga jamu ilegal.
“Dari hasil pendalaman kami, jamu ini dibeli oleh saudara M dari produsennya di Banyuwangi. Jamu-jamu tersebut, ternyata juga tidak memiliki izin edar,” kata Shinto, Selasa (30/5/2017).
Shito mengatakan, M memesan jamu-jamu tradisional ini dari sales bernama Soebari. Untuk kemudian, jamu-jamu tersebut dikirim dari Banyuwangi ke Surabaya menggunakan mobil pick-up P 8754 VN.
“Maryanto, membeli jamu ini dari sales dengan harga Rp 7.500 perbotolnya. Untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp 13. 000,” kata Kasat Reskrim.
Dari penemuan di Jalan Demak ini, polisi melakukan pengembangan, dan menggerebek sebuah home industri di banyuwangi. Dan diketahui pembuatan jamu tradisional itu sendiri, tidak berada di rumah tersangka LS, tapi di Dusun Krajan, Kecamatan Kabat.
“Tersangka LS ini mengaku belajar meracik jamu dari kakaknya dan kakaknya sendiri, juga pernah ditahan karena kasus yang sama, yaitu meracik jamu kuat sendiri tanpa ada izin edarnya,” kata Shinto.
Jamu yang diproduksi LS, menggunakan bahan-bahan dari daun kumis kucing, sentok (kulit pohon), jahe, cabe dan gula merah. Semua bahan ini dicampur dengan air, lalu direbus. Setelah itu, dikemas dalam botol yang sudah diberi label atau merek.
“Jamu-jamu ini, kalau racikannya tidak sesuai prosedur, bisa merusak kesehatan. Kan tidak ada izin edarnya. Kita juga temukan ada bahan kimia untuk penguat yang dijadikan bahan racikan jamu,” tandas Shinto.
Karena tidak melengkapi izin edar pada jamu tradisional racikannya, tersangka akan dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan.