Selasa, 30 Mei 2017 16:45 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang buruh pabrik, R (23), nekat menggugurkan kandungannya di rumah kontrakannya di Jalan Tipar Cakung, Gang Swadaya RT 05/02, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, lantaran malu anak yang dikandungnya itu merupakan hasil hubungan gelap.
Kapolsek Cilincing, Kompol Ali Zusron, mengatakan, tersangka nekat melakukan hal tersebut lantaran kekasih yang menghamilinya, DK (23), tak mau bertanggung jawab dan memilih meninggalkannya.
"Tersangka pacaran sama DK itu sudah 7 bulan dan tersangka mengenal pacarnya itu dari media sosial Badoo," ujar Ali kepada wartawan di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (30/5/2017).
Rasa malu yang terus menekan tersangka hingga ia pun nekat menggugurkan kandungannya dengan berbagai cara, salah satunya dengan meminum obat penggugur.
"Dia beli obat penggugur di kawasan Pramuka, Jakarta Timur," tambah Ali.
Setelah meminum obat tersebut, wanita muda yang putus asa itu kembali ke kontraknya. Namun, rasa putus asa yang sangat membebaninya malah semakin membuat dirinya tak memiliki logika. Pasalnya, wanita itu malah menjajakan tubuhnya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 700.000,-.
"Pada saat tersangka sedang berhubungan badan dengan pelanggannya, obat itu bereaksi sehingga tersangka mengalami rasa sakit yang amat sangat, sehingga hubungan badan itu berhenti," ucap Ali.
Setelah beberapa lama menunggu, keadaan tersangka telah membaik dan akhirnya janin yang telah hancur itu keluar dari kelamin tersangka dan kemudian dibungkus dengan kantong keresek merah.
Kemudian, tersangka meminta kepada pelanggannya itu untuk mememaninya membuang janin yang telah hancur itu ke kawasan Jalan wrusan Hibryad Raya Gading Orchad, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
"Waktu tersangka membuang plastik tersebut, perbuatannya dilihat oleh security kawasan tersebut. Jadi securitynya liat isinya apa pas dilihat ternyata janin dan security itu langsung melaporkan kejadian tersebut," paparnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut segera menuju lokasi dan langsung menangkap tersangka yang masih berada di lokasi
"Saat ini tersangka telah diamankan di mapolsek Cilincing, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 77 A ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.