Selasa, 30 Mei 2017 13:06 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bareskrim Polri menahan Alfian Tanjung dalam kasus penyebaran informasi sesat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto mengatakan, Alfian dengan terang-terangan menuduh tanpa dasar kuat secara hukum, terhadap Presiden Joko Widodo hingga Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan sebagai PKI.
"Di video yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa 'Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkap Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di Gedung sementara Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/05/2017).
Dia menjelaskan, tuduhan seperti yang diucapkan Alfian itu mesti dibuktikan secara hukum sebelum ia menyatakan klaimnya itu.
"Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya, 'kafir' saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau, kan, Ustadz," lanjutnya
Alfian dibekuk atas dasar laporan dari masyarakat berinisial S, warga Kecamatan Lakarsanti, Surabaya. Saat itu, pada Minggu (09/04/2017), S tengah mengunjungi kerabatnya, H di Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Di sana ia melihat tayangan dari Youtube berjudul Subuh Berjama’ah “Menghadapi Invasi PKI & PKC” oleh Alfian Tanjung. Merasa bahwa ceramah yang ia saksikan itu telah menyatakan perasaan kebencian di muka umum terhadap sesuatu dan penghapusan diskriminasi ras, etnis dan melanggar UU ITE, sehingga S merasa dirugikan, maka S melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut.
"Dari dua alat bukti yang ada, Alfian Tanjung kini berstatus tersangka. Ditangkap pada Senin kemarin dan telah ditahan pada Selasa, (30/05/2017)," pungkas Ari.