Senin, 29 Mei 2017 22:32 WIB

Tersangka Teror Bom di Masjid Istiqlal Terancam 20 Tahun Penjara

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Yusuf Ibrahim
Iyus Rusmana (43), tersangka pengancaman bom di Masjid Istiqlal. (foto Rachmat Kurnia/Tigapilarnews.com)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Iyus Rusmana (43), tersangka pengancaman bom Masjid Istiqlal, berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di The Peak Apartment Sudirman, Setiabudi, Jakarta, Senin (29/05/2017) pukul 16.00 WIB.
 
Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Suyatno, membenarkan penangkapan Iyus oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan," kata Suyatno, saat dihubungi, Senin (29/05/2017).
 
Sebelumnya, pada Sabtu (27/05/2017) Masjid Istiqlal, Jakarta, mendapat ancaman bom melalui pesan singkat atau SMS yang dikirim dari seseorang dengan nomor 081285388***.
 
Setelah mendapat ancaman Bom, petugas Masjid Istiqlal langsung melaporlan ancaman bom tersebut ke Polsek Sawah Besar.
 
"Pada pukul 13:10 WIB dapat laporan ancaman bom melalui SMS, kita langsung lakukan lidik awal, dan kita dapatkan profil. SMS berasal dari RW 03, Pintu Air V, Pasar Baru. Selanjutnya kita hubungi Reskrimum Polda Metro Jaya untuk ditindak," kata Suyatno.
 
Akibat perbuatanya, kini pelaku akan dikenakan Pasal 6 UU no 15 tahun 2003 dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.(exe/ist)

0 Komentar