Senin, 29 Mei 2017 18:52 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi chat mesus dengan Firza Husain.
Mengenai hal itu, Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama Eggy Sudjana mengatakan membentuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis ini, untuk mengawal Habib Rizieq sebagai dalam kasus dugaan pornografi dengan.
"Sebagai rasa kesetaraan untuk mengungkap kebenaran, dalam konteks ini kita setelah rapat tadi sudah terbentuk tim pembela ulama dan aktivis, itu nama kita sekarang konteks ini," kata Eggy di Kediaman Habib Rizieq di Pertamburan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Eggi mengungkapkan, Tim Pembela Ulama dan Aktivis ini terdiri dari lawyer dan juga ulama-ulama besar. Tim ini berguna untuk membela Ulama dan aktivis.
"Ada pembina-pembina para kiayi ulama-ulama besar, yang gabung juga di sini. kemudian kita hanya ingin menekankan aja bahwa kita ada tim lawyer, Azam sebagai wakil ketua, lalu wakil ketua pengacaranya Firza, ini Habib Mucson sebagai pembela juga , Jadi pembela ulama dan aktivis ini," ungkapnya.
Mengenai Tim ini, Eggi menyampaikan pihaknya tidak membenturkan persoalan ini dengan dibemturkan oleh pihak kepolisian.
"Jadi semua sudah bersepakat dan menyimpulkan persoalannya adalah janganlah kita ini dibenturkan oleh pihak-pihak kepolisian. karena sesungguhnya permasalahan ini bukan ingin ribut dengan kepolisian., walaupun sekarang kita denger udah dijadikan tersangka," pungkasnya.