Senin, 29 Mei 2017 16:46 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim kuasa hukum Rizieq Sihab, Sugito Atmo Prawiro, menegaskan akan mengajukan praperadilan terkait penetapan kilennya tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum antara dirinya dengan wanita bernama Firza Husein.
"Secepatnya, kami akan melakukan praperadilan," ujar Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).
Selain itu,lanjut Sugito, penetapan Rizieq Sihab sebagai tersangka dinilai telah memaksakan kehendak dan berlebihan.
"walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," tambah Sugito.
Lebih lanjut, saat disinggung terkait keberadaan Rizieq Sihab dan penetapan sebagai tersangka itu membuat tokoh agama itu akan kembali ke Indonesia, dirinya enggan berkomentar banyak.
"Iya akan pulang tapi menunggu keadaan," tandasnya.