Senin, 29 Mei 2017 15:55 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, telah menetapkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan kasus pornografi chat mesum dengan Firza Husain.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombea Pol Raden Prabowo Argo Yowono mengatakan peningkatan kasus pentolan FPI itu sebagai tersangka, karena penyidik menemukan barang bukti yang kuat.
"Ada alat bukti yg sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara sudah layak dinaikan jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).
Ia menuturkan, peningkatan kasus itu ada beberapa barang bukti diantaranya, chat Whatsapp yang diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat juga ada beberapa, HP dan sebagainya, sudah diperiksa semuanya," tutur Argo.
Ia menyampaikan, pentolan FPI itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dengan Firza husain.
"Kasus Pornografi, ada pasal 4, 6 dan 8 pornografi," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Saat ditanya apakah akan Red Notice kepada Habib Rizieq, ia mengaku pihaknya belum bisa memastikan pemulangan Habib Rizieq dengan cara itu.
"Kita lihat nanti penyidik bagaimana, apakah akan Red Notice," tutupnya.