Senin, 29 Mei 2017 06:56 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejatinya lebih ketat melakukan pengawasan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), bukan sebaliknya malah main mata dengan institusi yang diawasinya.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (28/5/2017) terkait penangkapan pejabat BPK dan Kemendes oleh KPK.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan empat tersangka dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes, Sabtu, (27/5/2017).
Mereka; Irjen Kemendes PDTT Sugito, Jarot Budi Prabowo (pegawai eselon III Kemendes PDTT), Ali Sadli (auditor BPK) dan Rochmadi Sapto Giri (pegawai Eselon I BPK).
"Kami prihatin atas peristiwa itu. Operasi tangkap tangan itu menunjukkan praktik korupsi masih terus berlangsung dan menggerogoti bangsa ini," kata Hamim.
LBH Keadilan mengingatkan, opini WTP dari BPK tidak menjamin suatu institusi itu bersih dari praktik korupsi.
"Suatu institusi jika laporan keuangannya sudah sesuai standar pelaporan keuangan negara, akan mendapatkan opini WTP," ungkapnya seperti dilansir RMOL.