Sabtu, 27 Mei 2017 14:08 WIB

Penahanan Al Khaththath Akan Diperpanjang

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan permufakatan makar, Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath.

"Karena masih dibutuhkan penyidikan kita perpanjang kembali kalau memang itu penyidik masih menganggap itu masih kurang dalam penyidikan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

"Ini masih perlu untuk waktu tentunya masih diperpanjang itu seperti biasa," sambungnya.

Meski begitu, kata Argo, pihaknya belum bisa memastikan kapan perpanjangan penahanan terhadap Al Khaththath akan dilakukan.

"Saya masih belum mendapatkan informasi yang jelas kapannya, sudah tinggal melengkapi pemberkasan tinggal pemberkasan oke," pungkasnya.


0 Komentar