Jumat, 26 Mei 2017 15:57 WIB

Polisi Gerebek Rumah Penyimpan Belasan Ribu Zenith

Editor : Sandi T

BANJARMASIN, Tigapilarnews.com - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur, melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga milik pengedar belasan ribu butir obat daftar G jenis Zenith, Double L dan Dextro di kota setempat.

"Kami mendapatkan informasi dari warga terkait ada peredaran obat daftar G yang sudah dicabut izin edarnya itu setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Jumat (26/5/2017).

Dia mengatakan, penggerebekan terhadap rumah pengedar obat berbahaya itu dilakukan pada Kamis (25/5/2017) malam, sekira pukul 19.40 WITA.

Untuk rumah tersebut diketahui beralamat di Jalan Veteran Gang H Asmuni RT27 No 74 Kel. Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur.

Terus dikatakannya, dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti dan Kanit Reskrim Iptu Pol H Timuryono itu berhasil mengamankan barang bukti kejahatan pelaku pengedar belasan ribu obat berbahaya itu.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 4.200 butir obat Zenith, 150 butir pil warna putih merk LL, 7000 butir pil warna kuning merk Dextro dan 50 butir pil warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp24.560.000.

Pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu terus mengatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan untuk pelaku diketahui bernama Achmad Rifani alias Amat Bin MISNUAR, (47) warga Jalan Veteran Gg. H Asmuni RT 27 No. 76 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Atas temuan barang bukti belasan ribu obat daftar G yang sudah ditarik izin edarnya itu, dengan terpaksa pelaku digiring ke Polsekta Banjarmasin Timur, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, Amat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saya ingatkan kepada warga Banjarmasin untuk tidak melakukan peredaran obat daftar G, apabila tertangkap tangan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlalu," tegas orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu.

sumber: antara


0 Komentar