Jumat, 26 Mei 2017 15:16 WIB

POM TNI Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Editor : Sandi T
Panglima TNI Gatot Nurmantyo (dok/putra)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polisi Militer (POM) TNI menetapkan tiga TNI sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. 

Sekedar informasi, ketiga anggota TNI itu diduga melakukan penyimpangan saat menjadi tim pengadaan.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik POM TNI sudah memperoleh alat bukti yang cukup dan telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. POM TNI sementara telah menetapkan 3 tersangka militer," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni, Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol W sebagai pejabat pemegang kas, Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.

Dikatakan Gatot, penyidikan ini sudah dimulai dari investigasi yang dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. KSAU kemudian mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2017.

"Dari hasil investigasi sudah semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku (lain) sebab korupsi kan konspirasi. Maka bermodal investigasi KSAU, saya bekerja sama dengan kepolisian, BPK khususnya dengan PPTAK dan KPK," tandas Gatot.


0 Komentar