Jumat, 26 Mei 2017 09:35 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan meminta kepada pemilik mobil yang terkena derek segera membayarkan denda ke Bank DKI.
Apabila tidak segera diambil, maka denda akan terus diakumulasi setiap harinya.
"Kendaraan yang diderek langsung masuk ke Bank DKI secara online. Pembayaranya langsung ke Bank DKI," ujar Christianto, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2017 malam
Christianto menjelaskan, aturan denda tersebut tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Mobil yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu per hari dan akan terus bertambah apabila tidak segera dibayarkan.
Christianto mengatakan, saat ini ada dua unit kendaraan yang lebih dari dua bulan tidak diambil pemiliknya. Dendanya pun sudah mencapai puluhan juta rupiah.
Kendaraan tersebut yakni satu unit mobil Kijang Innova yang di derek 91 hari lalu total denda mencapai Rp 45.500.000, dan taksi yang diderek 69 hari lalu dengan denda mencapai Rp 31.500.000.
"Pemilik kendaraan sudah kami berikan surat pemberitahuan sebanyak dua kali, namun saat ini belum ada respons. Kalau masih tidak diambil juga denda bertambah setiap harinya Rp 500 ribu secara otomatis," tandasnya. (ist)