Kamis, 25 Mei 2017 18:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 31 orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017) malam hingga Kamis (25/5/2017) dinihari, tanpa sepengetahuan pengelola Pasar.
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, operasi tangkap tangan dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat dan pihak Pasar Induk Kramat Jati terkait orang dari luar wilayah yang membuang sampah di TPS dalam pasar tersebut.
"Ada 31 orang yang terkena OTT saat akan membuang sampah di TPS Pasar Induk Kramat Jati. Seluruhnya langsung kita proses dan dikenai sanksi denda administrasi masing-masing antara Rp 50-100 ribu," ujar Eka.
Menurutnya, dari 31 orang yang terjaring itu terkumpul uang denda administrasi sebanyak Rp 3.050.000. Seluruhnya langsung disetorkan ke kas daerah.
"Bukan cuma plastik atau karung, ada juga yang membawa mobil boks berisi sampah yang akan dibuang di TPS di dalam pasar," tandasnya. (ist)