Rabu, 24 Mei 2017 14:34 WIB
MAJALENGKA, Tigapilarnews.com – Polsek Majalengka Kota Resor Majalengka, Jawa Barat, menangkap BH (37) yang diduga sebagai pencuri spesialis burung berkicau.
Kapolsek Majalengka Kota, AKP M Suparman mengatakan, BH telah mencuri 5 burung berkicau milik seorang PNS bernama Dikdik Haryadi di rumah dinas Pengadilan Negeri Majalengka, tepatnya di area Majalengka Wetan Kecamatan/Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (29/04/2017) lalu.
"Aksi pencurian burung berkicau itu dilakukan tersangka, dengan cara masuk lewat pagar depan rumah, kemudian masuk ke samping rumah. Selanjutnya pelaku merusak pintu dapur dan langsung mengambil 5 ekor burung milik korban berikut sangkarnya," kata Suparman, Rabu (24/5/2017).
Dilanjutkan Suparman, setelah berhasil menjalankan aksinya itu, pelaku langsung membawa kabur burung-burung milik korban dengan melewati jalan semula.
“Kelima burung berkicau yang dicuri pelaku, diantaranya, 2 ekor burung Murai Medan, 1 ekor burung Murai Lampung, 1 ekor burung Lovebird dan 1 ekor burung Kenari," jelasnya.
Beruntung sebelum melarikan diri pemilik berhasil memergoki aksi pelaku dan menangkapnya bersama warga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti kelima burung tersebut sudah kami amankan di Mapolsek Majalengka Kota dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.