Rabu, 24 Mei 2017 12:01 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengkritik keras sikap pemerintah ikwhal pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Bahkan, jika pemerintah sampai mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden) untuk membubarkan ormas yang diduga anti Pancasila itu, langkah pemerintah sama saja melangkahi aturan perundang-undangan.
"Kalau pemerintah gunakan Keppres brarti dia sedang melaksanakan tindakan otoriter (semena-mena) karena apa yang sudah diatur undang-undang berarti di-by pass oleh Presiden, itu tidak benar, menarik mundur demokrasi kita," tegas Fadli di gedung DPR, Rabu (24/5/2017).
"Nanti bisa seenaknya bubarkan organisasi lain dianggap kritis kepada pemerintah, kan tujuannya itu, mau membungkam suara-suara yang anti pemerintah, bukan Pancasila ini," tambahnya.
Politikus partai Gerindra itu menjelaskan HTI selama terbentuk telah mematuhi aturan berlaku, baik terdaftar di Kemendagri maupun Kemenkumham.
Selain itu, dalam pertemuan dengan DPR, HTI juga menyampaikan menerapkan nilai-nilai Pancasila serta tunduk pada NKRI.
"Jadi anti Pancasilanya dimana? pemerintah harus dudukan ini dari sisi hukum jadi tidak ada dasar bubarkan HTI karena ketidaksukaan, atau karena afiliasi politik," tandasnya.