Rabu, 24 Mei 2017 15:01 WIB

Pemerintah Diingatkan Tidak Gunakan Pancasila untuk Bubarkanl HTI

Editor : Rajaman
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengingatkan pemerintah untuk tidak memakai cara kuno, dengan menggunakan Pancasila sebagai alat untuk 'memukul' (membubarkan).

Menurutnya, pemerintah harus bijak dalam melihat fenomena yang terjadi. Jangan sampai, 'Aksi 411 dan 212' dicap sebagai kebangkitan Islam kanan. Padahal, hal itu sangat tidak benar.

"Pihak penguasa ini sekarang menggunakan kacamata yang keliru dia menggunakan kacamata lama, dia melihat ini bukti kebangkitan kelompok radikal. Ini kebangkitan Islam kanan, tentu kita menolak. Ini lah Islam sesungguhnya spirit tauhid," kata Ismail di gedung DPR, Rabu (24/5/2017).

Ismail pun mempertanyakan sikap pemerintah yang ingin membubarkan HTI, pasca aksi umat Islam yang dimotori sejumlah ulama dan aktivis yang tergabung dalam GNPF MUI.

Ia pun menduga, pasca aksi umat Islam itu partai pengusung Presiden Joko Widodo (Jokowi), PDI-Perjuangan khawatir kalah kembali dalam sejumlah Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 mendatang.

Hal ini terbukti pada gelaran Pilgub DKI Jakarta, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat dinyatakan kalah.

"Mereka (pemerintah) khawatir betul bahwa kekuatan ini akan menggilas mereka pada Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, makanya ini harus dipotong dan dihabisi. Dan saya kira ini lah latar belakang terjadi kriminalisasi terhadap ulama, aktivis, khususnya GNPF MUI termasuk pembubaran HTI," terangnya.

DPR Kritik Pemerintah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menilai langkah pemerintah yang akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan keputusan presiden (Keppres) merupakan bentuk diskriminatif.

"Jangan sampai menimbulkan diskriminasi dan perbedaan perlakuan, sehingga menimbulkan masalah baru kedepannya," ujar Ahmad Riza Patria di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Lanjutnya, pemerintah membubarkan HTI harus berpatokan pada UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Riza menjelaskan tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan. Yakni, memberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali, menghentikan aktivitas dan bantuan dana atau hibah ormas terkait, lalu dibubarkan.

"Dan itu (pembubaran, red) harus melalui pengadilan," tanda politisi Partai Gerindra.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah bakal membubarkan HTI. Dasarnya, bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menimbulkan benturan di masyarakat, dan tidak berkontribusi dalam pembangunan sebagaimana hasil kajian.


0 Komentar