Rabu, 24 Mei 2017 11:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR, Abdul Kadir Karding mendorong langkah Kepolisian mempertajam penyidikan kasus pesta gay, apakah ada anak di bawah umur yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis tersebut dan praktik pelacuran.
"Aktifitas seks sejenis, sesungguhnya tidak melulu karena suka sama suka, ada juga karena motif ekonomi. Transaksi dan itu berarti prostitusi, melanggar hukum," kata Karding dalam keterangan pers, Rabu (24/5/2017).
Menurut dia, selain berpotensi menimbulkan keresahan, pesta seks sesama lelaki itu juga berpotensi memicu persoalan kesehatan, seperti penularan IMS dan HIV di Indonesia.
Dia berharap Polisi dapat menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk penyelidikan lebih lanjut, apakah ada kasus pedofili, eksploitasi seksual terhadap anak-anak.
"Jangan berhenti begitu saja, sebagai bagian dari komitmen Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak dan memiliki Undang-Undang perlindungan anak," ujarnya.
Selain mengandeng KPAI, Karding juga berharap Polisi, duduk bersama dengan Kementerian kesehatan, dan Kementerian Sosial agar perilaku homoseksualitas tidak mengancam anak-anak dan memicu persoalan sosial dan kesehatan.
Menurut dia, terkait dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, Polisi dapat berkoordinasi dengan beberapa LSM kesehatan yang selama ini menjalankan program penanggulangan HIV.
"Jangan menutup mata, ada kasus kekerasan seksual, seperti pedofili yang terjadi pada anak-anak dari gay yang lebih dewasa, yang mengakibatkan persoalan kesehatan dan kejiwaan," katanya.
Karding meminta pemerintah mengawasi penyokong dana LSM program kesehatan agar fokus pada upaya pencegahan sehingga tidak malah menjadi penyubur praktik yang rentan kesehatan itu dengan mengatasnamakan HAM.
Menurut dia, apabila dianggap sebagai masalah psikologis, pemerintah harus menyediakan layanan untuk mendukung perubahan perilaku yang lebih sehat, dan agar kasus HIV di Indonesia tidak semakin melebar.
"Bersamaan dengan itu, hukum juga harus tegas, tidak boleh mentoleransi prostitusi seks sesama jenis yang melanggar norma agama, budaya, dan membahayakan kesehatan," tandas Sekjen PKB ini.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Utara mengamankan 141 orang yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dalam sebuah acara bertajuk "The Wild One".
Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya pada Minggu (21/5) melakukan penggerebekan kasus prostitusi pesta seks homoseksual.
"Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Nasriadi.
Acara diselenggarakan di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.