Selasa, 23 Mei 2017 14:01 WIB

Pencari Cacing Dipidana, Komisi VII Akan Panggil Menteri LHK

Editor : Rajaman
Didin si pencari Cacing (ist)

JAKARTA, Tigapialrnews.com - Didin, seorang warga di Cianjur, Jawa Barat dipidanakan lantaran menangkap cacing di hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Kasus itu pun mendapat perhatian dari DPR.

Anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih berencana meminta penjelasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya soal kasus Didin.

"Segera Komisi VII akan rapat internal untuk agendakan ketemu ibu menteri LHK," kata Eni saat dihubungi, Senin (22/5/2017).

Meski demikian, Eni menyarankan agar pihak Kementerian LHK tidak terburu-buru menuding Didin melakukan perusakan di area hutan konservasi.

"Menurut saya perlu dicek ulang kembali duduk persoalannya, apakah tindakan Didin merusak dan menjadi otak pengrusakan lahan seluas 35 hektar di dalam zona inti kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)," ujar politisi Golkar itu.

Jangan-jangan, ucap Eni, kerusakan lahan memang sudah terjadi dan telah berlangsung lama, sebagai akibat dari kelalaian Balai Besar TNGGP.

"Soalnya media banyak yang melaporkan jika kondisi rumah dan ekonomi keluarga Didin dalam kondisi memprihatinkan. Intinya, duduk bersama dan kementerian LHK harus cek langsung melalui pembentukan tim khusus untuk audit kerusakan lahan. Nanti temuannya baru menjadi dasar tindakan hukum yang patut dilakukan," tandas dia.


0 Komentar