Senin, 22 Mei 2017 21:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Andi Narogong alias Andi Agustinus tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/KTP-E).
"Untuk tersangka Andi Agustinus (AA) dalam kasus KTP-e, hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan 30 hari ke depan mulai besok 23 Mei sampai dengan sekitar tanggal 21 Juni 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Saat ini, Andi Narogong ditahan di Rutan Cabang KPK di kantor KPK di Kavling C1 Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan KPK mulai melakukan penelusuran aset terkait penanganan kasus KTP-e tersebut dalam proses penyidikan untuk tersangka Andi Agustinus sekaligus mendalami indikasi keterlibatan pihak lain.
"Hari ini kita tahu dilakukan persidangan juga dalam kasus KTP-e dijadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar tujuh orang saksi, tentu kami terus mempelajari fakta-fakra persidangan yang ada tersebut," katanya.
Dalam dakwaan perkara KTP-e disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera.
sumber: antara