Minggu, 21 Mei 2017 17:41 WIB

Era Keterbukaan, DPR Diminta Segera Sahkan Perppu Akses Informasi Perbankan

Reporter : Bili Achmad Editor : Danang Fajar
Direktur Ekesekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Direktur Ekesekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mendesak DPR RI segera sahkan Perppu nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi perbankan menjadi undang-undang.

Menurut Yustinus, Perppu tersebut telah memenuhi unsur kegentingan di era keterbukaan sehingga keterbukaan menjadi suatu keniscayaan.

"Kami mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Perppu nomor 1 tahun 2017 menjadi Undang-undang," tulis Yustinus dalam keterangan persnya, Minggu (21/5/2017).

Selain itu, Yustinus meminta DPR dan Pemerintah segera merevisi undang-undang terkait seperti undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) dan undang-undang perbankan.

"DPR juga diharapkan terus menjalankan fungsi kontrol terhadap perumusan peraturan turunan dan implementasi agar menciptakan rasa aman dan nyaman," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2017 sebagai bentuk komitmen Indonesia berpartisipasi dalam inisiatif global tentang AEOI (Automatic Exchange of Information) yang diprakarsai OECD dan G-20.


0 Komentar