Minggu, 21 Mei 2017 12:41 WIB

Simpan Sabu Dalam Bokong, Pria Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Simpan 5 gram sabu dalam AS Ditangkap (ist)

MATARAM, Tigapilarnews.com - Peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat dengan aksi modus pelaku yang berbeda dan sering dijumpai. Seperti halnya pelaku dengan inisial AS (25), dirinya memilih menyimpan sabu di bokongnya.

Namun, aksinya dapat digagalkan oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB di Jalan Langko Nomor 58 A, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, tepatnya di depan halaman parkir Pengadilan Negri Mataram..

Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat menjelaskan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap AS (25) laki-laki asal Kelurahan Gonjak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,26 gram.

“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar kristal putih narkoba jenis sabu yang mana dibungkus lagi dengan plastik warna hitam dan dibungkus lagi dengan plastik putih transparan yang kemudian dililit dengan menggunakan hansaplast dengan berat 5,26 gram,” katanya, Jumat (21/5/2017).

Saat ini terhadap yang bersangkutan, petugas akan jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara,” tutupnya.


0 Komentar