Jumat, 19 Mei 2017 20:16 WIB
SOLO, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah menangkap seorang pelaku kejahatan yang terlibat kasus penggelapan uang PT Indomarco di Mojosongo Kecamatan Jebres.
Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari mengatakan, pelaku kasus penggelapan uang perusahaan tersebut yakni Nurul Hidayadi (34) warga Kampung Cangkan RT 002 RW 005, Kelurahan Cangakan, Karanganyar.
Menurut Hari, tersangka merupakan karyawan PT Indomarco yang ditugaskan oleh perusahaannya untuk menagih hasil penjualan produk kepada konsumen.
Namun, tersangka tidak menyetorkan uang hasil menagih dari konsumen kepada perusahaan yang totalnya sebanyak Rp14,8 juta pada periode Maret hingga tanggal 27 April 2017.
"Perusahaan yang curiga terhadap tersangka kemudian melaporkan ke polisi pada tanggal 27 April 2017," kata Juliana.
Tersangka mengunakan uang perusahaan untuk kebutuhan pribadi tanpa sepengetahuan oleh pimpinannya. Perusahaan merasa curiga dengan pelaku hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebres.
Polisi setelah mendapat laporan kemudian meminta keterangan sejumlah saksi untuk menyelidiki pelaku yang berusaha melarikan diri bersembunyi setelah merasa dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya tanpa ada pelawanan, pada Rabu (17/5). Dia kini masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum," jelasnya
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 36 lembar faktur penjualan warna putih yang dikeluarkan oleh PT Indomarco antara tanggal 13 Maret hingga 27 April 2017, senilai Rp14.805.743.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutupnya