Jumat, 19 Mei 2017 16:54 WIB
SEMARANG, Tigapilarnews.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan menggunakan media sosial. Dari kasus dugaan penipuan online ini, Dit Reskrimsus Polda Jateng menangkap perempuan S (37) dan menyita Blackberry Q5 warna merah dan Iphone S5.
“Dalam penangkapan, kami juga menyita surat kesepakatan bersama bermaterai antara pihak pelapor dan terlapor,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol R Djarod PH Madyoputro, Jumat (19/5/2017).
Djarod menjelaskan, Kasus ini terjadi pada bulan Agustus 2014, berawal dari transaksi antara korban dan pelaku melalui media sosial Facebook.
Saat itu pelapor tergiur penawaran handphone yang sangat murah dari pelaku. Setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi, timbul kepercayaan terhadap pelaku.
Korban pun kemudian kembali melakukan transaksi dengan pelaku berupa HP sejumlah 650 unit, namun pelaku tidak mengirim barang tersebut, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kepada Dit Reskrimsus Polda Jateng.
“Dari 2 pelapor ditaksir kerugian mencapai Rp650 juta,” kata Kabid Humas.
Berdasarkan laporan tersebut, Dit Reskrimsus Polda Jateng melakukan peyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang ternyata baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan di Bandung dengan kasus yang sama.
"Pelaku dikenakan pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.