Jumat, 19 Mei 2017 12:12 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengurusan anggaran atau pengadaan Al Quran di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012.
"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz (FEF)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Dia saksi yang djadwalkan diperiksa itu, yakni Direktur Jenderal Anggaran periode 2006-2011 Kementerian Keuangan Herry Purnomo dan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal (Oktober 2009 sampai dengan sekarang) Kementerian Agama RI Syamsuddin.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz tersangka tindak pidana korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012.
"Hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Fahd El Fouz (FEF) selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK mendalami pertemuan antara mantan Wakil Menteri Agama 2011-2014 Nasaruddin Umar dengan Fahd El Fouz.
"Yang bersangkutan kami panggil hari ini sebagai saksi, yaitu mantan Wakil Menteri Agama tetapi dalam kapasitas sebagai mantan Dirjen Bimas Islam pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Senin (15/5/2017).
Febri menyatakan KPK mengklarifikasi beberapa hal kepada Nasaruddin terkait indikasi suap dengan tersangka Fahd El Fouz.
"Jadi misalnya kami klarifikasi tentang pertemuan-pertemuan yang diduga juga dihadiri oleh saksi pada saat itu tentu kami dalami juga apa yang dibicarakan pada saat pertemuan tersebut," kata Febri.
Kemudian, kata dia, KPK juga mengklarifikasi kepada saksi beberapa informasi yang sudah muncul dalam fakta persidangan dengan dua terdakwa sebelumnya.
"Karena memang kasus dengan tersangka Fahd El Fouz yang sedang kami proses saat ini adalah kelanjutan dari dua orang yang sudah kami proses sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.
Sementara Nasaruddin Umar mengaku tidak tahu banyak soal korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama itu.
"Dimintai pendapat tentang saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi Wakil Menteri. Jadi saya sudah tidak tahu-menahu banyak," kata Nasaruddin sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Ia mengaku pada saat menjabat sebagai Wakil Menteri dirinya sudah menjalankan tugas di luar negeri untuk membebaskan sekitar 200 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati.
"Jadi proses belakangan saya tidak tahu dan tidak ada tanda tangan apa pun, tidak ada paraf apa pun, yang pasti tidak ada aliran dana apa pun," kata Nasaruddin yang saat ini menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.
KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 Priyo Budi Santoso pada Rabu (10/5/2017) untuk mendalami kasus tersebut.
KPK mendalami tentang mekanisme penganggaran proyek-proyek di Kementerian Agama sepanjang tahun anggaran 2011 sampai 2012 terhadap Priyo Budi Santoso.
Sementara itu, Priyo seusai diperiksa tidak berkomentar banyak soal materi pemeriksaan yang telah ditanyakan oleh penyidik KPK.
"Saya diundang oleh KPK sebagai saksi untuk Pak Fahd El Fouz dan tadi saya sudah memberikan keterangan, normatif mengenai masalah ini," kata Priyo.
Pada Kamis (27/4/2017) KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji pengurusan anggaran dan/atau pengadaan kitab suci Al Quran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama.
Dua orang tersangka lainnya sedang menjalani hukumannya karena sudah dijatuhi vonis yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.
Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp3,4 miliar. Fahd disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai commitment fee sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.
Zulkarnaen Djabar, menurut hakim, terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp3 triliun, termasuk pengadaan Alquran sebesar Rp22 miliar direvisi menjadi Rp22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar, sehingga ia memperjuangkan total anggaran Kemenag sebesar Rp130 miliar termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal adalah Rp9 miliar.
Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd El Fouz yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al Quran 2011.
Fahd adalah narapidana pemberian suap kepada mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
sumber: antara