Kamis, 18 Mei 2017 17:31 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Anggota Panja RUU KUHP, Arsul Sani menegaskan pasal penodaan agama dalam RUU KUHP tidak akan dihapus.
Bahkan dikatakannya, pasal itu akan diperjelas agar tidak multitafsir. Penyebutannya ikut diubah dari yang sebelumnya penodaan agama menjadi penghinaan agama.
"Panja RUU KUHP DPR bersama pemerintah di bab 7 kalau enggak salah pasal 348 itu dirumuskan dengan lebih baik, saya enggak hapal, pokoknya ada pejelasan apa yang dimaksud penghinaan agama itu," ungkap Arsul di gedung DPR, Kamis (18/5/2017).
Arsul menyampaikan, sampai saat ini pasal 156 huruf a dalam KUHP tetap berlaku secara konstitusi berdasarkan putusan MA nomor 140/PU/2009 dan putusan MK nomor 88/PU/2012.
"Soal penodaan agama saat ini tetap konstitusional," tandasnya.