Kamis, 18 Mei 2017 16:01 WIB

Seluruh Ormas Bisa Kena Jika Perppu Pembubaran HTI Diterbitkan

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Fandi Utomo (fok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Fandi Utomo mengingatkan kepada pemerintah untuk berhati-hati jika ingin menerbitkan Perppu pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sebab, Perppu itu nantinya bisa menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 (UU Ormas), sehingga jika diterbitkan perlu penjelasan rinci agar tidak berdampak pada ormas lain di Indonesia.

"Mau nembak satu (Ormas) atau semua ini? Ya kan? Kalau Perppu-nya mengatakan bahwa pembubaran ormas tidak perlu melalui pengadilan, berarti semua ormas bisa terdampak," kata Fandi, di gedung DPR, Kamis (18/5/2017).

"Makanya perlu kehati-hatian," sambungnya.

Ia menilai, penerbitan Perppu merupakan kewenangan pemerintah, dengan persetujuan DPR, Oleh karena itu, DPR dalam posisi menunggu.

"Kalau memang Presiden bermaksud mengeluarkan Perppu khusus untuk mengganti ketentuan mengenai pembubaran ormas tidak melalui pengadilan, itu kewenangan Presiden. Silakan saja. DPR akan melihat seperti itu," kata Politisi Partai Demokrat itu.

Namun, secara pribadi, Fandi menilai, belum ada kegentingan sehingga perlu diterbitkan Perppu. Ia berpendapat, pembubaran melalui mekanisme pengadilan cenderung lebih adil.

"Saya pribadi belum melihat kegentingan yang memaksa,"pungkasnya.


1 Komentar

Devkinandan Nurul Huda

JANGAN MEMANDANG PRESIDEN SEPERTI MELIHAT ORANG YANG TIDAK TERDIDIK.