Kamis, 18 Mei 2017 13:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan, rencana pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak bisa melalui Keputusan Presiden (Keppres). Jika proses peradilan dinilai terlalu panjang, Pemerintah bisa membubarkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.
"Kalau Keppres tidak bisa. Berdasarkan tata perurutan per UU yang ada yaitu UUD 1945, UU, Perppu, Perda dan lain sebagainya. Sehingga kalau Keppres tidak bisa," kata Agus di gedung DPR, Kamis (18/5/2017).
Jika memakai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kata Agus, baru Pemerintah bisa membubarkan HTI. Pasalnya Perppu merupakan kewenangan pemerintah dalam sistuasi mendesak.
"Kalau Perppu bisa. Perppu itu kewenangan pemerintah, dimana ada hal kegentingan yang memaksa maka pemerintah dapat mengeluarkan Perppu," ucapnya.
DPR sendiri, kata Agus, siap membantu pemerintah jika ingin mengeluarkan Perppu untuk pembubaran HTI.
"Perppu kalau dikeluarkan, hari itu juga berlaku sampai dikirimkan dan dibahas oleh DPR dalam masa satu kali masa sidang. Setelah dibahas, apakah disetujui maka langsung UU, kalau tidak disetujui, maka Perppu itu gugur dan kembali ke UU yang lama," tandasnya.
Sebelumnya, upaya pemerintah untuk membubarkan HTI melalui jalur peradilan dianggap membutuhkan waktu panjang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.