Rabu, 17 Mei 2017 15:42 WIB

Firza Masih Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Firza Husein. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firza Husain masih diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda. Pengacara Firza, Azis Yanuar meyesalkan tindakan polisi. Pasalnya, kliennya sedang mengalami kondisi kesehatanya kurang baik.

"Masih diperiksa, kondisinya juga kurang bagus makanya kemaren ada dokter yang memeriksa lalu istirahat. Dan kemudian dilanjutkan pemeriksaan lagi," kata Azis di Mapolda Metro jaya, Rabu (17/5/2017).

Azis mengaku, pemeriksaan pada hari ini untuk mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak lain, dintaranya sahabat Firza Husain Kak Emma.

"Konfirmasi BAP yang lama dengan Crosscek BAP dari pihak lain antara lain bu Emma dan beberapa Statment dari bu Firza yang disampikan ke penyidik," ungkapnya.

Sementara itu, Azis juga meyampaikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum, terkait ditetapkannya Firza Husain sebagai tersangka pornografi.

"Ada upaya hukum dari pihak kita terkait status tersangka. Cuma masih kita bahas dalam 2 atau 3hari lagi. Ya mungkin Arah ya sih ke praperadilan," tutupnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan ketua Yayasan Solideritas Sahabat Cendana, Firza Husain sebagai tersangkat terkait dugaan percakapan dan foto vulgar dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

"Polisi menjerat Firza Husain dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.


0 Komentar